Kementerian PUPR : K3 Atau Penalti!


Di sela acara Indonesia Infrastructure Week 2016 JCC (11/11/16), Kementerian PUPR menggelar diskusi dengan puluhan Blogger ibukota dengan tema "Prioritaskan K3 Dalam Lingkungan Kerja." Hadir sebagai Narsum, DR. Ir. Darda Daraba, M,Si. Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR dan Lazuardi Nurdin (Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia/A2K4–I) dipandu oleh moderator senior Hiru Muhammad dari Republika.

Menurut Darda Daraba, "Sebagai pihak yang merasa paling bertanggung jawab bilsa terjadi kecelakaan kerja khususnya di bidang knstruksi, Kementerian berkepentingan untuk Memastikan semua peraturan perundangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditegakkan secara konsisten oleh semua pihak! Bahkan, termasuk dalam lingkungan Kementerian PUPR sendiri sebagai pemegang policy, tak terkecuali"

Pelaksanaan K3 mengacu pada UU no 1 th 1970, pasal 1 yang memuat hak & kewajiban bagi pekerja yang menjamin keselamatan dalam lingkungan kerja berikut ketersediaan alat-alat yang bisa meminimalisir kecelakaan kerja hingga Zerro Accident. Masih menurut Darda, "Tentu saja pelaksanaan K3 harus berdasarkan sebuah standar baku yang bisa memaksimalkan keselamatan para pekerja dan sekaligus, meminimalisir faktor resiko yang membahayakan pekerja. Itulah perlunya sosialisasi SMK3, sebagai standar-nya manajemen keselamatan dan kesehatan kerja."

Menurut catatan redaksi, Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR sendiri telah bekerja tak kepalang tanggung dalam menerapkan SMK3 (Sistem Managemen Keelamatan dan Kesehatan Kerja) ini. Diantaranya ;
  • Mendorong regulasi berupa Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/ 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi bidang PU
  • Melaksanakan Surat Edaran Menteri PU No. 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3
  • Melaksanakan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, workshop  dan pendampingan penerapan SMK3 Jasa Konstruksi
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan SMK3 Jasa Konstruksi
  • Meningkatkan kapasitas SDM SMK3 dengan menyelenggarakan TOT (Training of Trainers) SMK3 Jasa Konstruksi
  • Menggagas rencana pembentukan Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK)
  • Melakukan kampanye dan promosi penerapan  SMK3 Jasa Konstruksi
  • Memberikan Reward kepada penerap SMK3 dan Sekaligus mensosialisasikan resiko sanksi terhadap pelanggaran dan kelalaian pelaksanaan K3
"Laksanakan secara maksimal K3 sesuai aturan yang berlaku atau siap terkena sanksi! bisa pidana, bisa administratif dari lembaga terkait, bahkan bisa kena dua-suanya sekaligus,!" demikian urai Darda.

"Untuk memperkecil faktor resiko terjadinya kecelakaan kerja, Dokumen RSMK3 haruslah lengkap. RSMK3 adalah Rencana penerapan SMK3 pada pelaksanaan kegiatan. Semua dokumen kontrak diwajibkan memiliki RSMK3 terlebih, pada proyek konstruksi PU. Baik Pengguna Jasa Kontruksi ataupun Penyedia Jasa Konstruksi wajib mencantumkan RSMK3 pada kontrak kerjasama mereka. Sesuai aturan yang tertuang dalam PERMEN PU 05/2015 setiap pekerjaan kontruksi wajib memiliki tenaga teknis dalam jumlah memadai yang mempunyai Kompetensi khusus dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi serta meninjau ulang penerapan SMK3 selama kegiatan konstruksi berlangsung. Kompetensi officer in charge SMK3 dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang, dalam hal ini KEMENPUPR RI," sambung Lazuardi Nurdin menambahkan uraian Darda.

"Sayangnya, pada beberapa kasus, RSMK3 baru diperhatikan dan diterapkan sesuai prosedur setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan hukum akan memaksa Pengguna maupun Penyedia Jasa Konstruksi bolak-balik menjalani pemeriksaan di kepolisian,"tutup Lazuardi.

#########00000########