¤
Plt Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid saat menghadiri undangan rapat kerja komisi IX DPR RI dengan Kemenkes pada 27 Juni 2016 menyatakan, “Ada 12 vaksin yang dipalsukan dan dijual dengan harga lebih murah."
Berikut adalah daftar ke-12 vaksin yang telah dipalsukan :
Menyambung keterangan Bahdar Johan Hamid, beberapa waktu lalu (1 Juli 2016) bertempat di Gedung C Auditorium BPOM Percetakan Negara Jakarta Pusat BPOM menggelar edukasi pengenalan vaksin kepada 70 Blogger Jakarta. Begitu pentingnya hajat BPOM ini, jangankan orang awam bahkan, para dokter saja tertipu vaksin palsu yang sudah beredar sejak tahun 2003 lalu. Hal ini bisa terjadi karena, untuk menguji keaslian cairan vaksin hanya bisa dilakukan oleh tenaga ahli di dalam laboratorium tertentu.
¤
Kebanyakan rumah sakit (khususnya swasta) dan dokter-dokter klinik tidak menyelidiki lebih jauh keabsahan vaksin. Tanpa disadari oleh banyak tenaga medis, botol-botol bekas vaksin kosong yang sudah dibuang bisa dikumpulkan kembali oleh pelaku. Untuk kemudian diisi ulang dengan vaksin palsu dan seterusnya dijual. Dapat dimaklumi, sukar sekali untuk membedakan mana vaksin asli dan mana yang palsu bila ditinjau hanya dari kemasan, tanggal kadaluarsa, barcode, botol, tutup botol maupun warna cairan.
¤
Edukasi dibuka oleh Sekretaris Utama BPOM RI, Dra. Reri Indriani yang mengharapkan peran blogger menyebarluaskan hasil edukasi BPOM dalam upaya meningkatkan kewaspadaan atas peredaran vaksin palsu dan sekaligus, para blogger khususnya BLOGGERCRONY melalui sosmed agar dapat juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap penggunaan produk vaksin asli.
¤
Hadir sebagai narasumber, Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT BPOM, Arustiyono yang menjelaskan, "Puskesmas dan RS milik pemerintah terhindar dari peredaran vaksin palsu. Sebab, penyediaan obat dan distribusinya ditangani dan diawasi langsung baik oleh jajaran Kemenkes ataupun BPOM. Setiap unit kesehatan pemerintah wajib melaksanakan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) yang telah disusun oleh BPOM sehingga tak ada satupun unit pelayanan kesehatan pemerintah yang kebobolan vaksin palsu."
¤
Obat berbeda dengan komoditi lain. Distribusinya tidak bisa diperlakukan sama dengan cara distribusi pakaian maupun mainan anak. Sebagai misal, jika suhu tempat penyimpanan obat tidak diatur sebagaimana mestinya, obat akan rusak. Banyak hal yang tak diinginkan bisa terjadi. Kualitas obat menurun, obat menjadi tidak mujarab atau obat malah bisa bersifat racun.
¤
BPOM RI menyusun pedoman CDOB bertujuan :
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM, Riati Anggriani ada 5 hal yang musti diperhatikan dalam CDOB terlebih khusus untuk pendistribusian narkotik, prikotropik dan vaksin :
1. Manajemen mutu
Sistem manajemen harus berorientasi pada mutu produk mencakup ;
• A. Sistem mutu
------ Memiliki struktur organisasi yang jelas
Personil yang bertanggung jawab dalam berbagai bidang dapat terlihat jelas dari struktur organisasi ini.
----- Standar Prosedur operasional
Sistem kerja disusun, ditata dan diperbaharui oleh Apoteker Penanggung Jawab Utama.
----- Terdokumentasi
segala data, berkas dan sumber daya yang tersusun secara profesional, baik manual ataupun sudah terkomputerisasi.
• B. Jaminan mutu
----- Terjaminnya kepercayaan
Produk obat itu baik dari segi penyediaan, distribusi dan dokumentasinya mendukung terjaganya kualitas ataupun kemanjurannya.
----- Personalia
Dalam distribusi obat diwajibkan untuk mempekerjakan orang-orang yang berkompeten di bidangnya dan selalu mengikuti pelatihan tentang CDOB secara periodik untuk meningkatkan kompetensi.
----- Bangunan dan Fasilitas
Bangunan tempat menyimpan produk wajib menjamin keselamatan obat dari banjir, binatang pengerat, perubahan suhu dan kelembaban.Selain itu, bangunan haruslah bersih dengan luas yang memadai untuk sirkulasi udara, sirkulasi barang, orang dan aktivitas administrasi.
2. Monitoring
Untuk lembaga distribsusi bahan obat maka lembaga tersebut harus memiliki laboratorium pengujian dengan kapasitas mumpuni.
3. Inspeksi diri
Mengukur kinerja dan mengetahui apakah kesiapan sistem yang direncanakan dan dijalankan. Inspeksi diri di lembaga distribusi wajib dilakukan minimal setahun sekali.
4. Dokumentasi
Sistem dokumentasi yang baik dapat menelusuri jika suatu saat terjadinya penyimpangan dalam perjalanan distribusi maka, dengan mudah dapat segera ditelusuri. Dokumen yang dibuat harus disimpan dalam waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dari tanggal pembuatan dokumen. Manfaatnya, bila nanti BPOM atau industri farmasi merasa perlu menarik suatu produk obat dari pasaran, dapat terbantu dalam menelusuri jejak produk yang dimaksud sampai pada tingkat konsumen.
5. Laporan berkala
Setiap Produsen dan PBF (Pedagang Besar Farmasi) wajib melaporkan kegiatannya secara berkala setiap 3 bulan sekali kepada BPOM.
¤
¤
Setelah mengikuti edukasi BPOM, saya menawarkan 7 langkah stop vaksin palsu yang dapat dilakukan oleh kita semua :
Menambah luas wawasan tentang vaksin dan obat-obatan lain, silahkan menghubungi Apotek K 24, Jaringan Guardian atapun Kimia Farma Care di nomor 1-500-255, dari Senin – Minggu pukul 07.00 – 21.00 WIB (pulsa lokal) atau Facebook/KimiaFarmaCare dan Twitter @kimiafarmacare. Berbagai informasi yang diperlukan, baik konsultasi obat secara langsung dengan Apoteker, lokasi apotek Kimia Farma terdekat, keluhan pelanggan dan informasi lainnya dapat ditanyakan.
¤
Untuk lebih jelas dan lengkap, pembaca disarankan mengklik :
http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/berita/11191/BPOM-Edukasi-Para-Blogger-tentang-Vaksin-Palsu.html
¤
Atau telephone ke :
#$******$#
Plt Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid saat menghadiri undangan rapat kerja komisi IX DPR RI dengan Kemenkes pada 27 Juni 2016 menyatakan, “Ada 12 vaksin yang dipalsukan dan dijual dengan harga lebih murah."
Berikut adalah daftar ke-12 vaksin yang telah dipalsukan :
- Vaksin Engerix B
- Vaksin Pediacel
- Vaksin Euvax B
- Vaksin Tripacel
- Tyberculin PPDRT 23
- Vaksin Penta-Bio
- Vaksin TT (tetanus)
- Vaksin Campak
- Vaksin Hepatitis B
- Vaksin Polio bOPV (polio)
- Vaksin BCG
- Vaksin Harvix
¤
Kebanyakan rumah sakit (khususnya swasta) dan dokter-dokter klinik tidak menyelidiki lebih jauh keabsahan vaksin. Tanpa disadari oleh banyak tenaga medis, botol-botol bekas vaksin kosong yang sudah dibuang bisa dikumpulkan kembali oleh pelaku. Untuk kemudian diisi ulang dengan vaksin palsu dan seterusnya dijual. Dapat dimaklumi, sukar sekali untuk membedakan mana vaksin asli dan mana yang palsu bila ditinjau hanya dari kemasan, tanggal kadaluarsa, barcode, botol, tutup botol maupun warna cairan.
¤
Edukasi dibuka oleh Sekretaris Utama BPOM RI, Dra. Reri Indriani yang mengharapkan peran blogger menyebarluaskan hasil edukasi BPOM dalam upaya meningkatkan kewaspadaan atas peredaran vaksin palsu dan sekaligus, para blogger khususnya BLOGGERCRONY melalui sosmed agar dapat juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap penggunaan produk vaksin asli.
¤
Hadir sebagai narasumber, Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT BPOM, Arustiyono yang menjelaskan, "Puskesmas dan RS milik pemerintah terhindar dari peredaran vaksin palsu. Sebab, penyediaan obat dan distribusinya ditangani dan diawasi langsung baik oleh jajaran Kemenkes ataupun BPOM. Setiap unit kesehatan pemerintah wajib melaksanakan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) yang telah disusun oleh BPOM sehingga tak ada satupun unit pelayanan kesehatan pemerintah yang kebobolan vaksin palsu."
¤
Obat berbeda dengan komoditi lain. Distribusinya tidak bisa diperlakukan sama dengan cara distribusi pakaian maupun mainan anak. Sebagai misal, jika suhu tempat penyimpanan obat tidak diatur sebagaimana mestinya, obat akan rusak. Banyak hal yang tak diinginkan bisa terjadi. Kualitas obat menurun, obat menjadi tidak mujarab atau obat malah bisa bersifat racun.
¤
BPOM RI menyusun pedoman CDOB bertujuan :
- Terciptanya pemerataan distribusi dan ketersediaan obat
- Terjaminnya pemakaian obat hingga ke pengguna yang membutuhkan sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan obat (Drug Abuse)
- Terjaminnya keabsahan, kualitas dan obat terjaga baik tidak rusak selama proses penyaluran dari produsen hingga ke konsumen
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM, Riati Anggriani ada 5 hal yang musti diperhatikan dalam CDOB terlebih khusus untuk pendistribusian narkotik, prikotropik dan vaksin :
1. Manajemen mutu
Sistem manajemen harus berorientasi pada mutu produk mencakup ;
• A. Sistem mutu
------ Memiliki struktur organisasi yang jelas
Personil yang bertanggung jawab dalam berbagai bidang dapat terlihat jelas dari struktur organisasi ini.
----- Standar Prosedur operasional
Sistem kerja disusun, ditata dan diperbaharui oleh Apoteker Penanggung Jawab Utama.
----- Terdokumentasi
segala data, berkas dan sumber daya yang tersusun secara profesional, baik manual ataupun sudah terkomputerisasi.
• B. Jaminan mutu
----- Terjaminnya kepercayaan
Produk obat itu baik dari segi penyediaan, distribusi dan dokumentasinya mendukung terjaganya kualitas ataupun kemanjurannya.
----- Personalia
Dalam distribusi obat diwajibkan untuk mempekerjakan orang-orang yang berkompeten di bidangnya dan selalu mengikuti pelatihan tentang CDOB secara periodik untuk meningkatkan kompetensi.
----- Bangunan dan Fasilitas
Bangunan tempat menyimpan produk wajib menjamin keselamatan obat dari banjir, binatang pengerat, perubahan suhu dan kelembaban.Selain itu, bangunan haruslah bersih dengan luas yang memadai untuk sirkulasi udara, sirkulasi barang, orang dan aktivitas administrasi.
2. Monitoring
Untuk lembaga distribsusi bahan obat maka lembaga tersebut harus memiliki laboratorium pengujian dengan kapasitas mumpuni.
3. Inspeksi diri
Mengukur kinerja dan mengetahui apakah kesiapan sistem yang direncanakan dan dijalankan. Inspeksi diri di lembaga distribusi wajib dilakukan minimal setahun sekali.
4. Dokumentasi
Sistem dokumentasi yang baik dapat menelusuri jika suatu saat terjadinya penyimpangan dalam perjalanan distribusi maka, dengan mudah dapat segera ditelusuri. Dokumen yang dibuat harus disimpan dalam waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dari tanggal pembuatan dokumen. Manfaatnya, bila nanti BPOM atau industri farmasi merasa perlu menarik suatu produk obat dari pasaran, dapat terbantu dalam menelusuri jejak produk yang dimaksud sampai pada tingkat konsumen.
5. Laporan berkala
Setiap Produsen dan PBF (Pedagang Besar Farmasi) wajib melaporkan kegiatannya secara berkala setiap 3 bulan sekali kepada BPOM.
¤
¤
Setelah mengikuti edukasi BPOM, saya menawarkan 7 langkah stop vaksin palsu yang dapat dilakukan oleh kita semua :
- Jangan biarkan anak diberi vaksin yang sudah disediakan dokter
- Mintalah resep vaksin yang diperlukan dari dokter dan belilah di apotek terpercaya
- Serahkan pada dokter vaksin yang sudah dibeli dan tanya kembali pendapat dokter apakah vaksin itu asli (bandingkan dengan vaksin yang sudah disediakan dokter)
- Usai keluarga/anak divaksin, mintalah kembali kemasan dan botol kosongnya untuk tak lagi bisa disalahgunakan
- Bawa pulang kemasan dan botol kosong vaksin untuk dipelajari bersama oleh anggota keluarga, kerabat dan tetangga agar dikemudian hari, semua komponen masyarakat bisa mengenali dan mengingat bentuk, rupa maupun warna kemasan dan botol vaksin asli
- Foto dan dokumentasikan kemasan maupun botol kosong vaksin
- Robek kemasan dan hancurkan botol kosong vaksin
Menambah luas wawasan tentang vaksin dan obat-obatan lain, silahkan menghubungi Apotek K 24, Jaringan Guardian atapun Kimia Farma Care di nomor 1-500-255, dari Senin – Minggu pukul 07.00 – 21.00 WIB (pulsa lokal) atau Facebook/KimiaFarmaCare dan Twitter @kimiafarmacare. Berbagai informasi yang diperlukan, baik konsultasi obat secara langsung dengan Apoteker, lokasi apotek Kimia Farma terdekat, keluhan pelanggan dan informasi lainnya dapat ditanyakan.
¤
Untuk lebih jelas dan lengkap, pembaca disarankan mengklik :
http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/berita/11191/BPOM-Edukasi-Para-Blogger-tentang-Vaksin-Palsu.html
¤
Atau telephone ke :
#$******$#